Home Politik RUU Kamtansiber Dinilai Bisa Merusak Hubungan Antarlembaga

RUU Kamtansiber Dinilai Bisa Merusak Hubungan Antarlembaga

 

Jakarta, Gatra.com- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menilai, RUU Kemanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ujar Fauzan, Senin (5/8).

Fauzan menjelaskan, kemungkinan adanya disharmonisasi antarlembaga karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.

Kewenangan BSSN itu, kata dia, perlu dipertegas. Mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.

“Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draf RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan, misalnya terkait penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Ia berkata, hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.

“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU. Gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan enggak pas menurut saya,” sambung Fauzan.

Terkait hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Ia menyarankan, perlu ada pendalaman kembali terhadap draf RUU Kamtansiber yang belakangan ini diketahui merupakan inisiatif DPR.

“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik,” ujarnya.

 

 

66