Home Politik Sofyan Basir Percepat Setujui Dokumen Proyek PPA PLTU Riau-1

Sofyan Basir Percepat Setujui Dokumen Proyek PPA PLTU Riau-1

Jakarta, Gatra.com - Eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mempercepat penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1 padahal letter of intent (LoI) belum ditandatangani. 
 
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
 
Ahsin mengaku, penandatanganan PPA itu dengan dalih karena Sofyan Basir akan bepergian keluar negeri. 
 
"Pak Sofyan Basir berkehendak tanda tangan PPA sebelum ke luar negeri ke Eropa kalau tidak salah," kata Ahsin di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/8).
 
 
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Pada tanggal 29 September 2017 dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd. dan CHEC, Ltd., Sofyan Basir menandatangani PPA proyek PLTU MT RIAU-1 dengan mencantumkan tanggal maju yaitu tanggal 6 Oktober 2017.
 
Padahal LOI No.1958/DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018.
 
Diidentifikasi juga ada penanggalan mundur (back date) dala LOI itu, yaitu tertanggal 6 Oktober  2017. Padahal berisikan diantaranya berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar US$5,4916 per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.
 
"Diskusi sudah panjang sebelumnya, harga juga sudah di batasi oleh Permen, sehingga tanggal-tanggal tersebut harus dibuat sedemikian rupa," pengakuan Ahsin.
213