Jakarta, Gatra.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk membentuk komisi pembayaran ganti rugi akibat pemadaman listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (4/8) lalu. Ketua KKI, David Tobing mengatakan, surat tersebut didasarkan pada kerugian konsumen akibat pemadaman listrik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Adanya pelanggaran hak konsumen dan timbulnya kerugian akibat pemadaman telah menunjukkan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana kausalitas antara kerugian, pelanggaran hak, dan tindakan pemadaman sudah terbukti dilakukan PLN. Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Senin (5/8).
David menyampaikan, pemadaman listrik oleh PLN telah menyebabkan kerugian yang nyata bagi konsumen. Lanjutnya, kerugian yang diderita konsumen berbentuk materil maupun immateril, dari berbagai informasi dan laporan yang diterima oleh KKI. Akibat padamnya listrik konsumen, tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik dan mengganggu sejumlah aktivitas dan hal lainnya.
"Akibat padamnya listrik, kerugian yang diterima konsumen adalah tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik Mass Rapid Transit maupun kereta listrik, matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, [dan] penumpukan penumpang di halte Transjakarta maupun kereta api. Kemudian juga gangguan pada jaringan dan menghambat interaksi konsumen, matinya pompa air dan sebabkan krisis, lampu lalu lintas mati, lemari pendingin mati sebabkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak, dan kerugian dalam bentuk lainnya," katanya.
Melihat semua kerugian tersebut, di akhir suratnya, David mengatakan, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi. Selain itu, mereka segera merumuskan ganti rugi kepada konsumen. Menerima pengaduan akibat pemadaman listrik yang keanggotaannya terdiri dari Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PLN, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).