Home Politik Kuasa Hukum 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 21-22 Mei Upayakan Diversi

Kuasa Hukum 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 21-22 Mei Upayakan Diversi

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum lima anak yang ditangkap paksa polisi pada 21-22 Mei meminta penyelesaian kasus itu secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kelima anak ini berinisial F, I, R, Y, dan FE didampingi oleh didampingi LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8). 

Baca Juga: 10 Anak Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Didiversikan

Gita Aulia Putri dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) selaku kuasa hukum, mengatakan anak-anak yang ditangkap tersebut sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak harus diusahakan untuk diversi.

"Biasanya kalau diversi gagal nanti akan dilanjut dengan keterangan saksi, seperti sidang umumnya," kata Gita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Selain itu sesuai dengan Permensos Nomor 26 Tahun 2018 dan sistem peradilan pidana anak, pada pasal 11 dan 33 tentang landasan penyidikan alur penyidik, yang mengatur proses penyidikan hanya 15 hari. Yakni 7 hari dan kemudian boleh diperpanjang 8 hari berdasarkan rekomendasi dari jaksa. Tapi menurut Gita, faktanya sejak 24 Mei sampai 17 Juli kelima anak ini ditahan kurang lebih 56 hari.

Baca Juga: Dua Anak Dianiaya Saat Kerusuhan 22 Mei, Ini Tanggapan Polri

"Saya sudah dapat berkasnya langsung dari Dinsos. Harusnya [kelima anak] itu sudah dilepas. Tetapi sampai sekarang adik-adik kita enggak dikembalikan ke orang tua," tambahnya. 

Gita berharap upaya diversi dapat berhasil agar anak-anak ini bisa kembali ke lingkungan mereka. Karena menurutnya anak-anak ini memiliki masa depan. Mereka harus kembali sekolah, karena hak pendidikan dijamin oleh konstitusi.

104