Sungaipenuh, Gatra.com - Sebanyak 104 narapidana Rutan Klas II B Sungaipenuh akan mendapat remisi pada perayaan hari ulang tahun RI ke-74 pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Rutan Sungai Penuh Eli Susanto mengatakan dari 104 orang yang telah diajukan tersebut, terdiri dari napi pidana umum dan narkotika.
"Kita telah mengusulkan remisi umum 1 untuk pidana umum 72 orang, dan remisi umum 2 untuk PP Nomor 99 terkait Narkotika yang pidananya di atas 5 tahun diusulkan 25 orang,” katanya, Senin (5/8).
Kemudian remisi umum dua atau bebas saat 17 Agustus, untuk pidana umum sebanyak enam orang dan narkotika satu orang.
Ratusan warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi, hanya untuk napi yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan pada tanggal 17 Agustus nanti.
“Selain sudah menjalani penahanan selama enam bulan, napi yang mendapat remisi harus berkelakuan baik,” kata Eli Susanto.
Dari jumlah 104 orang napi yang mendapatkan remisi, untuk yang satu bulan 22 orang, untuk dua bulan 27 orang, untuk yang tiga bulan 28 orang, yang empat bulan 15 orang, lima bulan tiga orang, dan enam bulan dua orang.