Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengukuhkan 9 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sejumlah komisioner itu akan menjabat untuk periode 2019-2022.
Dalam sambutannya, Rudiantara berpesan agar KPI menjadi organisasi yang dihormati dan disegani masyarakat. Ia juga ingin agar KPI tetap istiqomah dalam menerapkan aturan-aturan terhadap konten penyiaran.
"Dihormati karena pendekatannya bukan hanya pendekatan regulasi saja. Bukan pendekatan hitam putih, tapi pendekatan yang mengedepankan pembinaan daripada penegakan hukum," ucap Rudiantara di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (5/8).
Baca Juga: DPR Minta KPI Baru Ciptakan Iklim Penyiaran yang Baik
Selain itu, Rudi juga meminta agar KPI periode baru itu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap media konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga mengawasi konten digital. Namun, UU Penyiaran yang menjadi landasan KPI dalam menjalankan fungsinya masih dalam proses revisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Next time kita coba pengawasannya itu bukan cuman di media yang free to air saja," tutur Rudi.
Adapun, kesembilan komisioner yang baru dikukuhkan yaitu: Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohammad Reza. Sebelum resmi menjabat, mereka menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi I DPR RI pada 8-10 Juli 2019.