Jakarta, Gatra.com - Setelah meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK), keluarga korban pencabulan di Rumah Tahfidz Irsyadul Atfal, Gunung Putri, Bogor diberikan dua opsi tindak lanjut. Pertama, LBH-APIK akan terlebih dahulu mendorong kasus yang telah dilaporkan sejak 28 Maret 2019 ini ke Polres Bogor.
"Kedua ya, kalau kasusnya terkendala, LBH-APIK minta kita buat bikin laporan baru," ujar Ibu korban pencabulan berinisial GR (10) kepada Gatra.com di Kantor LBH-APIK Jakarta, Senin (5/8).
Pasalnya, laporan yang dibuat ke Polres Bogor pada Maret 2019 lalu atas nama ibu korban berinisial AG (11) dan saat ini bertempat tinggal di Batam. Apabila diperlukan, GR siap memberikan keterangan.
"Kalau untuk pelaporan ulang pun saya siap, kapan pun di mana pun. Pokoknya harus diusut sampai tuntas. Karena benar-benar ini memberikan keadilan buat anak saya," ujarnya.
Ia berharap, pelaku pencabulan berinisial RA (RA) dapat segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal. Bahkan, Ibu GR mengatakan, pelaku RA kembali mendirikan rumah tahfidz di Garut, Jawa Barat.
"Karena kan dia juga sudah buka rumah tahfidz lagi di Garut sana. Takutnya ada korban lain, saya berjuang juga agar tidak ada yang jadi korban lagi," jelasnya.