Jakarta, Gatra.com- Keluarga korban pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rumah Tahfidz Irsyadul Atfal, Desa Telajung Udik, Gunung Putri, Bogor, menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) pada Senin (5/8). Mereka meminta bantuan hukum karena hingga kini, kasus yang ditangani Polres Bogor sejak Maret 2019 lalu belum mendapat titik terang.
Ketua RW 30, Desa Telajung Udik, Gunung Putri, Bogor, Mohammad Rochiq yang senantiasa mendampingi korban mengatakan, hingga saat ini, kelanjutan perkara yang ditangani Polres Bogor masih belum ada kejelasan. Oleh karenanya, pihak keluarga meminta bantuan hukum pada LBH-APIK.
"Jadi LBH-APIK kasih dua opsi, pertama akan melakukan pendalaman kasus yang telah dilaporkan sebelumnya ke Polres Bogor. Kedua, apabila ada kendala karena pelapor sebelumnya pindah ke Batam, maka bisa membuat laporan baru," jelasnya usai melakukan permohonan bantuan hukum di Kantor LBH-APIK, Jakarta Timur, Senin (5/8).
Rochiq menambahkan, segala upaya dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi korban. Bahkan, ia rela meninggalkan pekerjaannya, untuk mendampingi keluarga korban melakukan permohonan di LBH-APIK ini.
Sebelumnya, pihak Polres Bogor sempat dihubungi oleh Gatra.com pada Senin (22/7) lalu terkait kasus ini. Mereka menyatakan, proses penyidikan masih dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Rochiq menguatkan hal ini dengan mengatakan bahwa pihak penyidik tidak membalas pertanyaan yang dikirimnya melalui aplikasi pesan singkat.
"Saya WA juga tidak dibalas. Kemarin juga pelapor yang sekarang tinggal di Batam bilang kalau belum ada kabar dari kepolisian," katanya.