Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Damayanti yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA ," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/8).
Selain Damayanti penyidik Komisi Antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae. Edwin juga akan diperiksa untuk tersangka Hong Arta.
Dalam kasus ini, Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu alias menyuap sejumlah penyelenggara negara di antaranya Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.
KPK menyangka Hong Arta John Alfred melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.