Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah direktur PT PLN dalam sidang lanjutan suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (5/8).
Para saksi ini akan dihadirkan untuk perkara dengan terdakwa mantan bosnya di PT PLN, Sofyan Basir. Mereka diantaranya Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto dan Direktur Human Capital Management PT PLN, Muhammad Ali.
Selain itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN, Muhamad Ahsin Sidqi.
"Rencananya adalah, Nicke Widyawati, Sarwono Sudarto, Muhamad Ali, dan Ahsin Sidqi," ujar Jaksa Lie Setiawan saat dikonfirmasi Senin pagi, (5/8).
Dalam agendanya, Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati juga turut direncanakan bersaksi di muka persidangan hari ini. Kapasitasnya dalam kasus ini selaku mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
Namun Jaksa mengatakan bahwa Nicke sudah menyampaikan surat bahwa tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
"Bu Nicke kemarin sudah memberitahukan via surat bahwa yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji," ungkapnya.
Dalam kasus ini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN, terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ,yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar," lanjut Jaksa membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.