Home Politik Seleksi Capim KPK Cacat Prosedur

Seleksi Capim KPK Cacat Prosedur

 

Mataram, Gatra.com - Tahapan seleksi calon pimpinan (Capim) KPK hampir selesai. Namun, di tengah proses seleksi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez menyatakan,  proses seleksi Capim KPK mengalami cacat prosedur.

“PUSaKo memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk Capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar. Dimana beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tidak dipenuhi oleh para Capim KPK yang lolos hingga tes psikologi. Muncul kekhawatiran akan terjadinya cacat prosedural dalam seleksi Capim KPK, karena kelalaian atau kealpaan Pansel Capim KPK,” ujar Forum Lintas Hukum Pusako Petrus Selestinus, Minggu (4/8).

Dikatakan Petrus, persoalan lainnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut PUSaKo, setiap Capim KPK wajib menyerahkan LHKPN.

“Adanya salah tafsir soal LHKPN para Capim KPK. Capim KPK tidak wajib menyerahkan LHKPN. Ini kekeliruan yang mendiskreditkan Pansel Capim KPK. Dalam pasal 29 huruf K undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjelaskan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan sesuai undang-undang," ujarnya.

Namun, kata Petrus, perlu digarisbawahi frase "sesuai undang-undang" dalam undang-undang KPK. Hal ini tidak boleh menyampingkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Beberapa pasal memuat kewajiban penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Dalam beberapa pasal di undang-undang tersebut, tidak menjelaskan Capim KPK termasuk penyelenggara negara. Akibatnya, LHKPN tidak dapat dibebankan pada Capim KPK.

"Dalam pasal 2, 5, 20 dan 23 UU nomor 28 tahun 1999, maka Capim KPK tidak atau belum termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Oleh karena itu, dapat ditafsirkan, mewajibkan para Capim KPK untuk melaporkan harta kekayaannya," ucapnya.

Seorang mantan jaksa yang juga tergabung dalam Forum Lintas Hukum, Chairul Imam menjelaskan LHKPN dapat diserahkan setelah Capim KPK terpilih dan ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Jika sudah terpilih, maka sebelum dilantik lima pimpinan KPK wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diperiksa dan diumumkan," katanya.

 

217