Cilacap, Gatra.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Wilayah Konservasi Cilacap menyelidiki penyebab terjeratnya buaya muara (Crocodylus porosus) terjerat jaring nelayan di perairan Laguna Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah. Diketahui, buaya muara adalah satwa dilindungi.
Koordinator Polisi BKSDA RKW Cilacap, Endi Suryo mengatakan kesimpulan sementara ini, buaya tersebut mati lantaran terjerat jaring nelayan, tenggelam dan gagal bernapas. Ini sesuai dengan hasil keterangan Satuan Polairud Polres Cilacap, bahwa buaya itu ditemukan nelayan sudah dalam keadaan mati.
“Berdasarkan keterangan Kasat Polairud, AKP Huda Syafii, buaya yang mati terjaring di Segara Anakan oleh jaring apung saudara Daryono (50 th) warga Jojok, yang bersangkutan kemudian melaporkan ke Polairud sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya, Minggu (4/8).
Meskipun begitu, BKSDA tetap melakukan penyelidikan penyebab insiden kematian satwa dilindungi ini. “Penyebabnya masih kami selidiki,” ucapnya.
Hasil pengukuran, panjang tubuh buaya 4,2 meter dengan bobot 400 kilogram. Buaya tersebut dievakuasi dari Ciperet, Kutawaru, Cilacap tengah ke Dermaga Sleko oleh Satuan Polairud.
“RKW Cilacap dan MMP kemudian melakukan evakuasi dan penguburan buaya tesebut. Buaya di kubur di Teluk Penyu di belakang Kantor Basarnas Cilacap,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasatpolairud Polres Cilacap, AKP Huda Syafii mengatakan mengatakan keberadaan buaya di jaring tersebut tersebut kali pertama diketahui oleh pemilik jaring, Daryanto, warga RT 2/6 Kelurahan Kutawaru, Cilacap Tengah, Minggu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian, dibantu oleh sesama nelayan lainnya, buaya yang diketahui telah mati itu diseret ke pinggir Laguna. Lantas, mengetahui bahwa satwa ini dilindungi, Daryanto dan seorang nelayan lainnya, Kasdi melaporkan ke Satuan Polair. Kemudian, Polair mengevakuasi buaya itu dari wilayah Ciperet, Kutawaru.
“Itu kan masuk jaring nelayan. Keadaannya sudah mati, kemudian kita evakuasi. Di Segara Anakan Pak, Sungai Gladakan. Kemudian kita ke sana, Desa Cimberet, Kutawaru, iya itu nelayan diseret ke situ,” katanya, saat dihubungi, Minggu.
Buaya itu kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Konservasi Wilayah Cilacap. Penanganan selanjutnya berada di bawah wewenang BKSDA.
Huda mengemukakan, lantaran buaya muara merupakan satwa dilindungi, akan dilakukan penyelidikan terkait kematian buaya tersebut. Tetapi, ia masih menunggu hasil koordinasi dengan BKSDA untuk langkah selanjutnya.