Semarang, Gatra.com - Panitia khusus (pansus) DPRD Jawa Tengah telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah.
“Perda revisi RTRW Jateng tinggal disahkan menjadi perda dalam rapat pariurna dewan,” kata anggota Pansus Raperda Revisi RTRW DPRD Jawa Tengah (Jateng), Hadi Santoso, Minggu (4/8).
Menurut Hadi, ada beberapa materi penting dalam revisi RTRW Jateng, antara lain mengamodasi proyek jalan tol Bawen-Jogja yang merupakan proyek strategis nasional.
Selain itu wilayah Juwono, Jepara, Kudus, dan Pati (Wonorakuti) dan wilayah Rembang dan Blora (Banglor) dihapuskan sebagai sektor unggulan pertambangan. Semua usaha industri nantinya harus berada dalam satu kawasan zona industri, tidak seperti sekarang yang masih tersebar di berbagai kawasan.
“Di setiap daerah nantinya akan dibangun kawasan zona industri,” ujar anggota Dewan dari PKS ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW DPRD Jateng, Abdul Azis, menyatakan, menjelang batas akhir kerja Pansus telah merampungkan tiga isu krusial. Tiga isu itu adalah soal lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) pegunungan kendeng, dan holding zone hutan bakau dalam wilayah industri Kendal dan Demak.
“Tiga isu ini muncul setelah pansus memperoleh dokumen hasil (persetujuan substansi) revisi RTRW Jateng dari kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujar dia.
Menurut Azis, untuk LP2B Jateng yang semula dalam persub telah diputuskan seluas 881 ribu hektare, setelah pansus berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian diputuskan menjadi 980 ribu hekatare.
Untuk KLHS Pegunungan Kendeng dihapusnya sektor unggulan pertambangan dengan menyisakan unggulan pertanian, pariwisata, industri, minyak gas, dan perikanan.
“Terhapusnya unggulan pertambangan bukan berarti tambang diharamkan. Tambang masih boleh sesuai wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang ada,” kata anggota Dewan dari PPP itu.