Palembang, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menargetkan penetapan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019-2024 akan berlangsung pada Agustus, pekan ketiga ini. Hal tersebut dilaksanakan usai dengan hasil keputusan Perselisihan Hasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tingkat Provinsi Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai perselisihan hasil pemilihan legislatif. Dari seluruh sidang yang berlangsung, dijadwalkan pembacaan keputusan akan berlangsung pada tanggal 3-6 Agustus ini dan setelah pembacaan keputusan MK, maka KPU Sumsel akan segera mempersiapkan penetapan hasil Pilegnya.
“Kita masih menunggu hasil sidang MK, karena tanggal 3-6 Agustus dan terpotong akhir pekan, maka kemungkinan 6-9 Agustus. Setelahnya baru dilakukan penetapan oleh KPUD,” ungkapnya dihubungi Gatra.com.
Jadwal sidang yang biasanya menempatkan Provinsi Sumsel hari ketiga pada sidang MK, sehingga dimungkinkan Sumsel akan rampung mendapatkan hasil pembacaan pada jadwal sidang terakhirnya. Namun, sambung Kelly, jadwal mengenai pembacaan vonis MK merupakan kewenangan dari pengadilan tersebut. Setelah dibacakan vonis, maka penyelenggara pemilihan daerah selama tiga hari akan mempersiapkan penetapan. “Setelah itu, kita butuh waktu persiapan penetapan,” sambungnya.
Untuk penetapan Pileg, Kelly mengatakan KPU Provinsi Sumsel akan melakukan dua kali penetapan, yakni penetapan pada hasil Pileg di kota Palembang dan Provinsi Sumsel. Saat ini, tugas KPU Palembang, termasuklah penetapan hasil diambil alih oleh KPU Sumsel. Dijadwalkan, penetapan legislatif kota Palembang akan terlebih dahulu dan setelahnya baru penetapan legislatif Provinsi Sumsel,
“Kemungkinan penetapan Pileg akan berlangsung, 11, 12, atau 13 dan KPU Sumsel mengambil alih tugas KPU Palembang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sumsel tengah menghadapi 12 gugatan partai politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) kali ini. Adapun, 12 gugatan parpol yakni gugatan hasil pileg DPR RI yang digugat PKS Sumsel, empat gugatan lainnya di daerah pemilihan (Dapil) tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten diantaranya sengketa internal PKB di kabupaten Empat Lawang. Pada kabupaten Empat Lawang juga terjadi gugatan partai Demokrat. Selain itu, gugatan lainnya di OKU Timur, dan Musi Banyuasin (Muba).