Banda Aceh, Gatra.com - Pihak Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) menyegel Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh yang terletak di Jalan H. Dimurthala, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Penyegelan pembagunan gedung KONI itu dilakukan terkait status kepemilikan lahan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dengan pihak Kodam IM. Pantauan Gatra.com di lokasi, pintu gerbang seng tampak dipasang garis kuning bertuliskan "Do Not Cross".
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu status kepemilikan sebelum jauh memberikan komentar terkait penyegelan gedung KONI Aceh tersebut.
“Saya mau memeriksa statusnya. Sebenarnya itu milik siapa? Kemudian, itu kan untuk memulai sebuah pekerjaan harus ada proses administrasi, apakah itu sudah dibuat?. Oleh karena itu, kita cek terlebih dahulu baru bisa kita komentar,” kata Nova di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2019).
Baca juga: Gedung KONI Aceh Disegel Kodam Iskandar Muda
Plt Gubernur juga menyatakan, lima bulan lalu pihaknya menerima surat dari Kodam IM terkait klaim kepemilikan tanah di antaranya Lapangan Blang Padang, Kolam Renang Tirta Daroy, dan Anjong Mon Mata. “Kita sedang mengecek ke BPN, semua tanah yang diklaim Kodam IM, termasuk gedung KONI Aceh,” ujarnya.
“Lagi kita cek ya karena masih ada khilafiyah. Karena itu kita harus cek dulu mana yang benarnya, baru kita pastikan tanah itu miliknya siapa,” ungkap Plt Gubernur Aceh tersebut.
Terkait solusi permasalahan penyegelan itu, Nova menjelaskan, tergantung status kepemilikan dan hal tersebut hingga saat ini masih diperiksa status hukumnya. “Kita cek dulu status hukumnya. Ini sangat tergantung statusnya secara hukum,” ungkapnya.
“Saat ini, kita sedang membagun komunikasi dengan pihak Kodam IM, dalam penyelesaikan sengketa lahan gedung KONI Aceh,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Darmansyah, saat ditemui di lokasi penyegelan gedung KONI Aceh.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya tetap menunggu keputusan dari Biro Hukum terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut. “Tapi, kita tetap akan terus berkomunikasi dengan baik dengan pihak Kodam IM dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Darmansyah.
“Kita juga sudah bertemu dengan Dandim 0101/BS, dan mereka pada prinsipnya tidak ada persoalan terkait penyegelan itu, hanya saja kita harus menunggu klarifikasi terhadap kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya.
Sebenaranya, lanjut dia, setelah berkomunikasi dengan pihak TNI, mereka mendukung untuk membagun sarana dan prasarana olah raga, terutama dalam menyambut PON 2024 mendatang.
Menurutnya, Kodam Iskandar Muda terpaksa menyegel dan menutup lokasi pekerjaan pembangunan Gedung KONI Aceh dengan memasang garis kuning "Do Not Cross". Pasalnya, proyek pembagunan gedung itu tidak meminta izin kepada pihak Kodam IM.
Baca juga: PDIP Siap Bantu Pembagunan Aceh
Penyegelan pembagunan gedung KONI itu dilakukan terkait status kepemilikan lahan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dengan pihak Kodam IM.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda Olahraga [Dispora] Aceh tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Kodam IM selaku pemilik lahan, sehingga Kodam IM terpaksa menyegel lokasi pembangunan tersebut,” kata Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM), Brigjen TNI A. Daniel Chardin, Jum’at (2/8) di Banda Aceh.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah Aceh melalui Dispora Aceh tidak pernah meminta izin kepada Kodam IM untuk membangun Gedung KONI, padahal sudah jelas bahwa lahan tanah tersebut merupakan milik TNI.
“Oleh karena itu, Kodam IM mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum,” kata Kasdam.