Siantar, Gatra.com - Direktur Kriminal Khusus Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Polisi Rony Samtana mengatakan akan memeriksa Walikota Siantar Hefriansyah Noor untuk kedua kalinya.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Siantar ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Senin (29/7) lalu dimintai keteranganya sebagai saksi. Rony Samtana mengatakan pemeriksaan terhadap Hefriansyah akan dilakukan Senin (5/8). Pemeriksaan ini untuk mendalami Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar. "Iya benar akan diperiksa Walikota Siantar. Pemeriksaan kedua direncanakan Senin," kata Rony saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Baca Juga: Siantar 2020 Harus Dipimpin Anak Muda
Sementara itu, Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus juga diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sumut terakit kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) di Siantar. Sitorus mengaku bahwa selama dalam proses pemeriksaan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang normatif.
Sitorus mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik terkait OTT BPKD. Sitorus diperiksan sebagai saksi, Senin (29/7). "Saya ditanyakan ada beberapa hal oleh penyidik terkait OTT. Mengenai OTT, saya bilang taunya pertama dari media,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Siantar.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dalam Pemeriksaan, Posma Enggan Berkomentar Gatra.com | 02 Aug 2019 19:45
Diberitakan sebelumnya pemeriksaan terhadap Walikota Siantar Hefriansyah Noor dan Wakil Walikota Siantar sekaitan dengan OTT yang dilakukan oleh Tim Ditkrimsus Subdit III Polda Sumut. Pihak Polda telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD Siantar dan rumah Adiaksa Purba.
Berbagai dokumen disita pihak Polda Sumut ke markas. Dalam OTT yang dilaksanakan pihak Polda Sumut, sebanyak 16 orang sempat diamankan. Namun hanya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendaranya Erni Zendrato.
Reporter: Jon RT Purba