Home Milenial Resmi Dicekal, Jaksa Buru Bos Surabaya Country

Resmi Dicekal, Jaksa Buru Bos Surabaya Country

Surabaya, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mencekal Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country, terpidana perkara penggelapan saham perusahaan.

“Surat cekal sudah resmi dikeluarkan pihak imigrasi terhadap terpidana Bambang Poerniawan. Hal itu menindaklanjuti permohonan yang sebelumnya kami ajukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rochman, Jumat (2/8).

Bambang divonis bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP karena menggelapkan saham perusahaan senilai Rp510 juta dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara.

Putusan kasasi tersebut dibacakan majelis Hakim Agung yang diketuai Suhadi, pada Rabu (27/3/2019) lalu. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri Surabaya, yang pada 2018 lalu membebaskan Bambang dari semua tuntutan jaksa.

Perkara ini bermula dari laporan Susastro Soephomo. Modal yang ia setor untuk modal perusahaan malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan, malainkan digunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Akibatnya, nilai saham penyetor tak kunjung bertambah.

Untuk menjalankan putusan kasasi MA itu, Kejari Surabaya telah membentuk tim jaksa eksekutor dari Seksi Intelijen. Selain upaya cekal, jaksa eksekutor juga sudah berkordinasi dengan aparat kepolisian bahkan pihak bandara.

“Selain terus mobile mencari keberadaan terpidana, kita juga sudah berkordinasi dengan pihak Polrestabes dan bandara, dalam hal ini pihak Angkasa Pura,” ungkapnya.

Ditanya soal target, Fathur mengaku bahkan secepatnya memburu dan menangkap terpidana. “Tidak ada target, kita secepatnya bakal menangkap terpidana guna menindak lanjuti proses eksekusi sesuai putusan hakim,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi MA itu beberapa bulan lalu.

“Saat ini kita sedang melakukan pencarian terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses (eksekusi) ini sedang berjalan,” ujar Fariman.

Selain kepolisian dan bandara, kata Fariman, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC). “Guna mempermudah proses pencarian terpidana ini,” terangnya.

Reporter: Abdul Hady JM

 

 

1641