Banda Aceh, Gatra.com - Kodam Iskandar Muda terpaksa menyegel dan menutup lokasi pekerjaan pembangunan Gedung KONI Aceh dengan memasang garis kuning "Do Not Cross". Pasalnya proyek pembagunan gedung itu tidak meminta izin kepada pihak Kodam IM.
Penyegelan pembagunan gedung KONI itu dilakukan terkait status kepemilikan lahan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dan pihak Kodam IM. Pantauan wartawan di lokasi, pintu gerbang yang terbuat dari seng tampak dipasangi garis kuning bertuliskan "Do Not Cross", Sabtu (3/8).
"Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Aceh tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Kodam IM selaku pemilik lahan, sehingga Kodam IM terpaksa menyegel lokasi pembagunan tersebut," kata Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI A. Daniel Chardin di Banda Aceh.
Ia menegaskan, pemerintah Aceh melalui Dispora Aceh tidak pernah meminta izin kepada Kodam IM untuk membangun Gedung KONI, padahal sudah jelas bahwa lahan tanah itu merupakan milik TNI.
Oleh karena itu, Kodam IM mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. "Bahkan sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum," tegas Kasdam.
Selain itu, kata Kasdam, Pangdam IM sendiri tidak segan-segan apabila nantinya surat ketiga yang dikirim namun tidak mendapat respon dari Pemerintah Aceh, TNI akan melakukan langkah tegas mengambil kembali bahkan menduduki lahan-lahan tersebut.
"Termasuk sebanyak 19 titik lahan milik TNI Kodam IM yang masih bermasalah dipakai untuk umum, seperti lahan tanah Anjong Mon Mata, Kolam Renang Tirta Raya, dan Gedung KONI Aceh," ungkap Kasdam IM.
Kasdam juga meminta kepada Pemerintah Aceh seharusnya cepat merespon, dan bukan malah sebaliknya, pada saat disurati malam menjawab akan membentuk tim penelusuran, dan hingga kini belum juga ditindaklanjuti.
"Bahkan dalam tahun 2019 ini, kami sudah menyurati pemerintah Aceh sebanyak dua kali, namun belum ada respon apa pun, untuk apa Tim penulusuran, kalau mau jelas datang aja ke kami di sini di Kodam IM biar dijelaskan. Di sini lengkap surat-suratnya ada, bahkan dari zaman Belanda juga ada, biar lebih jelas," ungkap Kasdam.
Selain itu, kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan lahan mereka dibangun untuk fasilitas pemerintah dalam rangka PON. Namun pemerintah harus mencari jalan keluar terkait lahan yang sudah dipakai itu, dengan mencari lahan lain dengan harga yang sama dengan lahan yang sudah dipakai itu.
Tanah itu tetap kami lakukan penyegelan sampai ada itikad atau kejelasan dari Pemerintah Aceh, ada jaminan tidak. Tanah itu milik kami, memang bangunan milik Pemerintah Aceh. Kami menghibahkan tanah itu, pemerintah menghibahkan kami apa yang senilai juga," jelasnya.
Hingga sampai saat ini, setelah penyegelan itu dilakukan, Pemerintah Aceh melalui dinas terkait belum juga mengambil langkah apa pun untuk menyelesaikan.
"Seharusnya kalau memang ada itikad tinggal hitung saja, tanah ini berapa harganya, digantinya dengan tanah lain yang harganya sama, selesaikan kan masalah. Karena kalau kami buat surat pelepasan, bisa copot Panglima Kodam. Kalau kemudian diganti tinggal kami lapor ke pusat," terang Kasdam IM.