Jakarta, Gatra.com - Sejumlah anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei masih ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi. Namun, belum ada kejelasan sampai kapan anak-anak itu menjalani program tersebut.
"Nanti saya coba cek lagi ke penyidik, karena terhitung mulai kapan sampai kapan, harus pasti. Jangan sampai kita menyalahi undang-undang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (3/8).
Sebelumnya, polisi menetapkan 456 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Dari jumlah tersebut, 67 di antaranya masih di bawah umur.
Asep menjelaskan, dari 67 tersangka itu, sebanyak sepuluh anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat diversi, pengalihan penyelesaian perkara anak.
"Awalnya ditolak. Tapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Dengan pemberian diversi itu, kesepuluh anak yang seharusnya menjalani proses pidana kini dialihkan dengan proses di luar pidana. Asep mengatakan, anak-anak itu akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.
"Iya, masih di Panti Handayani. (Mereka) langsung direhabilitasi nanti selanjutnya dititipkan ke orang tua," jelas asep.
Asep menjelaskan, kondisi anak-anak yang sebelumnya diduga mendapat kekerasan dari aparat kini sudah dalam kondisi baik.