Medan, Gatra.com - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan mengaku siap mengikuti proses hukum, terkait laporan pengerusakan yang dituduhkan pada organisasi mahasiswa kristen terbesar di Indonesia tersebut.
Ketua GMKI Medan, Hendra Manurung kepada Gatra.com mengatakan bahwa tindakan pelaporan atas tuduhan pengerusakan pagar di Kantor Gubernur Sumut dalam aksi Jumat (26/7) merupakan hak dari Edy Rahmayadi selaku Gubernur. "Kita akan kita ikuti prosesnya. Itu kan hak Gubernur," terangnya, Sabtu (3/8).
Baca Juga: GMKI Tidak Meminta Maaf Atas Kerusakan Pagar Kantor Gubernur
Hendra menambahkan, pihaknya menganggap sikap Gubernur Sumut yang melaporkan mereka ke polisi blunder. Menurut mereka, kerusakan pagar kantor Gubsu itu dikarenakan pihak Gubsu tidak menanggapi aksi mereka setelah kurang lebih 2 jam mereka berorasi. Selain itu, material pagar kantor Gubsu juga tidak kuat, sehingga ketika digoyang langsung ada yang terlepas. "Kita lihat saja nanti perkembangannya. Akan kita ikuti prosesnya," tegas Hendra.
Sebelumnya, aktivis GMKI Medan dilaporkan ke polisi oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Hal itu terkait dengan aksi unjuk rasa yang mereka gelar dengan merusak pagar kantor Gubsu pada Jumat (26/7) lalu. Aksi massa GMKI itu menuntut Gubsu menutup sejumlah perusahaan yang merusak Kawasan Danau Toba (KDT).
Baca Juga: Massa GMKI Rusak Pagar Kantor Gubernur Sumut
Keputusan untuk melaporkan GMKI ke polisi diambil setelah Gubsu dan GMKI melakukan pertemuan pasca unjuk rasa itu. Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (1/8) lalu, Gubsu sempat meminta GMKI untuk meminta maaf, namun GKMI menolak. Mereka mengira pertemuan itu untuk membahas masalah kerusakan di KDT sebagaimana yang mereka usung sewaktu unjuk rasa. "Kami kira mau berdiskusi soal Danau Toba, nyatanya kami dipaksa minta maaf," jelasnya.
Reporter: Jones