Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periizinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian, Erizal Jamal, mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan perizinan dan sertifikasi pertanian termasuk benih padi untuk melindungi petani.
Erizal dalam keterangan pers, Sabtu (3/8), menyampaikan, pihaknya meningkatkan pengawasan tersebut karena benih merupakan pondasi pertanian sehingga perizinannya diatur ketat oleh pemerintah dalam hal ini Kementan.
Menurutnya, dalam mengedarkan benih padi, Kementan tidak akan main-main atau sembarangan. Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani. Peredaran pelepasan benih tanpa izin berisiko merugikan petani dan membahayakan.
Jika peredarannya tanpa izin, lanjut Erizal, dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara massif dan luas tanpa bisa dikendalikan akan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya petani.
"Perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8 ini. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi," kata Erizal.
Pelepasan varietas bersertifikasi dilakukan dengan maksud melindungi masyarakat. Benih yang dilepas ada aturannya yaitu harus bebas dari hama dan penyakit.
"Kami cek ke lapangan dan kami menemukan padi IF8 sudah mulai terserang hama wereng coklat. Nah, jika sudah terjadi wabah seperti ini akan sulit menelusuri permasalahan karena benih tidak terdaftar," ujar Erizal.
Pada dasarnya, benih yang dihasilkan oleh petani diperbolehkan asal dipergunakan untuk kalangan sendiri bukan untuk tujuan komersil.
"Permasalahan di Aceh benih sudah dijual secara komersil, jika sudah komersil maka harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kami harus bertindak," ujarnya.
Sampai saat ini, Kementan masih menelusuri asal usul benih ini. Kementan akan memfasilitasi sebaik-baiknya proses sertifikasi secara resmi sesuai prosedur yang ada.
"Petani pemulia tanaman dapat mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami selalu siap melayani dan kami melayani konsultasi langsung," ujarnya.
"Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru salah satunya dengan adanya OSS [Online Single Submission," katanya.
Sebagai informasi, Kementan telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, dan BKPM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.