Home Gaya Hidup Perusahaan Fintech Dipolisikan karena Pencemaran Nama Baik

Perusahaan Fintech Dipolisikan karena Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Gatra.com - Perusahaan pinjaman daring atau biasa dikenal dengan sebutan fintech dipolisikan karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media elektronik.

Pengacara Mulkan Let-Let mewakili para korban, mengatakan, korban dugaan pengancaman oleh fintech tersebut mencapai puluhan orang. Namun ia masih enggan menyebut fintech yang dilaporkan itu, hanya menyebut fintech tersebut ilegal.

"Jumlah total 40 korban, cuma hari ini setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak kepolisian meminta untuk korban-korban tersebut agar tidak dihadirkan karena khusus kasus ini dari beberapa kasus fintech yang ada, bahwa korban mengetahui alamat fintech ilegal ini," ujar Mulkan saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga: Ini Jenis Intimidasi yang Diduga Kerap Dilakukan Pelaku Fintech

Fintech tersebut disinyalir mengancam dengan memanfaatkan data yang mereka dapat dari para peminjam yang kemudian disalahgunakan.

"Ada beberapa korban yang sudah didatangi oleh debt collector dari fintech ilegal tersebut, terus ancaman lainnya adalah menyebarluaskan data-data dari korban. Selain itu, mereka juga melakukan sms blast ke seluruh kontak korban dengan kata-kata yang menyatakan bahwa korban telah melakukan penggelapan uang kantor, melakukan pencurian, penipuan," ujarnya.

Mulkan menyayangkan pihak fintech melakukan pemerasan pada korban meski mereka telah membayar pinjamannya. Bunga pinjaman dinilai juga terlalu tinggi. Mereka juga tidak segan melakukan sms blast ke kontak para korban.

"Pinjamannya sih cuma di angka 1 juta, 2 juta, 1,6 juta, cuma segitu angkanya. Yang disayangkan sudah dilakukan pembayaran, tapi bunganya terlalu tinggi, dibayar pokoknya, tapi dilakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya," ujar dia.

Mulkan menambahkan, pihak fintech juga pernah secara verbal melakukan ancaman menggunakan intimidasi, menggunakan kata-kata tidak sepantasnya atau pelecehan seksual.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Pelaku Fintech yang Teror Nasabah

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporan ini. Apalagi ia dan korban mengaku sudah mengetahui alamat fintech tersebut.

"Ada salah satu fintech yang saat ini sudah kita kantongi namanya, alamatnya di mana, jam kerjanya gimana, pemiliknya siapa. Bahkan dari informasi yang kita dapat dari korban, pemiliknya adalah WNA. Tinggal pengembangan penyidikan dan dilakukan penggerebekan," ujarnya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut pelapor tertulis atas nama Gema Lazuardi Akbar. Sementara itu, pasal yang dituduhkan adalah melanggar Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

654