Jakarta, Gatra.com - Jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif mundur dari rencana sebelumnya. RUU ini sebelumnya dijadwalkan akan disahkan pada bulan Agustus 2019.
Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ricky Joseph Pesik, dalam konferensi pers program Orbit di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8), mengatakan, pengesahan RUU Ekonomi Kreatif akan mundur hingga September karena harus mengikuti jadwal Rapat Paripurna DPR.
Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Tahun Depan
"Bekraf mengikuti timeline-nya DPR, rapat paripurnanya kan baru September, kan pengesahan undang-undang di rapat paripurna, bukan rapat komisi. Bekraf mungkin akan menggelar rapat koordinasi (rakor) lagi dengan Komisi X dan ada beberapa rapat dengan panitia kerja (panja) lagi. Tapi persiapan RUU ini sudah 98% lah kira-kira. Tinggal ngetok-ngetokin palu [disetujui DPR," ujar Ricky.
Menurut Ricky, RUU Ekonomi Kreatif ini nantinya menjadi payung hukum Bekraf dalam memajukan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.
"Hal terpenting mengapa harus ada UU ini, pertama, untuk mendefinsikan secara tegas apa yang dimaksud dengan ekraf, supaya nanti implementasi di lembaga yang terkait dengan ekraf atau di satuan kerja yang bersentuhan dengan industri kreatif bisa fokus. Kedua, Bekraf ingin ekraf masuk dalam strategi pembangunan nasional, tanpa adanya UU, dasar hukumnya tidak kuat," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Minta DPR RI 'Kebut' Bahas RUU Ekonomi Kreatif
Langkah strategis Bekraf menerbitkan UU Ekonomi Kreatif bagi Ricky sejalan dengan misi pemerintah untuk fokus mengembangkan ekraf.
"Presiden Jokowi kan bilang mau fokus mengembangkan ekonomi kreatif, tapi kalau enggak ada UU Ekonomi Kreatif kan dasar hukumnya enggak bisa kuat. Karena Bekraf ingin mengutamakan ekraf ke dalam strategi pembangunan nasional jangka panjang. Kalau enggak ada UU enggak bisa masuk rancangan kerja prioritas," kata Ricky.