Jakarta, Gatra.com - Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Tengku Munirwan, mengungkapkan aktivitas pendanaan dan pengadaan benih IF8 kepada petani oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dipimpinnya telah berhenti semenjak ia terjerat kasus hukum.
"Di bidang keuchik [Kepala Desa] memang ditangguhkannya buat aktivitas kami enggak terganggu. Seperti biasa kembali normal," tuturnya kepada Gatra.com, Jumat (2/8).
Baca juga: Belum Dapat Izin, Kementan Upayakan Legalitas Benih IF8
Selama ini, BUMDes yang didirikan Munirwan dan perangkat desanya memberi pembiayaan saprodi [sarana produksi pertanian] seperti benih, pupuk, pestisida, dan sebagainya kepada petani.
Adapun pihaknya membeli gabah petani senilai Rp500 per kg di atas harga pasar dan para perani membayar saprodi saat panen. Selain itu, terdapat lebih dari 75% desa di Kabupaten Aceh Utara yang berkomitmen mengikuti program ini dan bersedia menyalurkan dana desanya untuk dikelola secara bersama-sama untuk pengadaan benih IF8.
"Bupati menyarankan semua sawah menanam IF8 sebagaimana Meunasah Rayeuk dalam rangka mengembangkan produk unggulan desa dan PAD [Pendapatan Asli Desa]. Kami dari Meunasah Rayeuk membuat pengadaan," ungkapnya.
Baca juga: Belum Dapat Izin, Kementan Upayakan Legalitas Benih IF8
Munirwan mengatakan, dikenakan wajib lapor seminggu sekali oleh Polda Aceh selama penangguhan penahanan. Ia beserta keluarganya menghormati keputusan hukum yang ada dan mengapresiasi langkah Polda Aceh yang memberi penangguhan.
"Mudah-mudahan saja kasus ini cepat selesai, pembayaran bisa dibayar lagi oleh desa-desa lain. Dan petani yang kita utangin bisa dibayar lagi oleh mereka," ungkapnya.