Home Politik KY-KPK Usut Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

KY-KPK Usut Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dua hakim yang memvonis bebas Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Katanya dalam pertemuan hari ini, pihak Komisi Yudisial (KY) mendalami proses-proses sebelum persidangan Syafruddin, Jumat (2/8).
 
"Mereka (KY) konfirmasi ulang, dari data yang mereka terima dari pengaduan masyarakat, Mereka menerima pengaduan juga terus konfirmasi dengan data yang kita peroleh," ujar Saut saat ditemui usai dalam Diskusi Media "Pantang Absen LHKPN", di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8). 
 
Saut juga menambahkan bahwa pada Senin (5/8) mendatang, akan kembali diadakan pertemuan dengan Komisi Yudisial. "Hari Senin mungkin juga kita kan ada pertemuan," tambah Saut. 
 
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta menyebutkan bahwa laporan tersebut menjadi prioritas KY. Saat ini sedang dalam proses administrasi, analisis, dan anotasi. 
 
"Diproses di antara sekian ribu lainnya. Sekarang masih administrasi, dilakukan analisis dan anotasi. Itu prioritas," kata Sukma kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (29/7).
 
Ini respon dari desakan Koalisi Masyarakat Sipi agar KY segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. Kuat dugaan terjadi pelanggaran saat memberikan vonis tersebut. 
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut ada tiga hal yang menjadi catatan dari koalisi terkait hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim anggota II Mohammad Askin.
 
Menurutnya dengan melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) merupakan putusan yang keliru.
875