Jakarta, Gatra.com - Polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian terhadap anak-anak tersangka kerusuhan 21-22 Mei.
"Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Asep mengatakan kondisi anak-anak tersebut semakin membaik. "Mereka dalam kondisi yang baik, pengadilan juga (bilang) sudah," terang Asep.
Jumlah anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 67 orang dari 456 tersangka. 10 di antaranya sudah mendapatkan diversi.
Dengan diversi itu, ke-10 anak yang seharusnya menjalani proses pidana kini dialihkan dengan proses di luar pidana. Mereka ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur, dan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.
"Iya, masih di Panti Handayani. (Mereka) langsung direhabilitasi nanti selanjutnya dititipkan ke orang tua," jelas Asep.