Jakarta, Gatra.com - Sepuluh anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei didiversikan.
"Awalnya ditolak. Tapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan, Jumat (2/8).
Dengan diversi, sepuluh anak yang seharusnya menjalani proses pidana kini dialihkan ke proses di luar pidana. anak-anak ini ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur.
Setelah menjalani rehabilitasi, sambung Asep, sepuluh anak ini akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.
"Iya, masih di Panti Handayani. (Mereka) langsung direhabilitasi nanti selanjutnya dititipkan ke orang tua," jelas asep.
Polisi menetapkan 456 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Dari jumlah tersebut, 67 di antaranya masih di bawah umur.