Jakarta, Gatra.com - Jajaran Subdit Resmod Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi penipuan dengan pelakunya mengaku sebagai pejabat Mahkamah Agung.
"Ini dari laporan korban yang dia merasa tertipu dan rata-rata korban yang ada masalah atau berpekara di MA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap tersangka sebanyak enam orang laki-laki. Keenamnya adalah Andi (38), Riswan (23), Agus, Eko, Suwardi, dan Sarman.
"Andi ini sebagai kapten, dia memiliki anak buah, sebagai staff. Jadi disni ada struktur tidak tertulis. Ketuanya Andi," tambah Argo.
Para pelaku, menurut Argo, mencari korbannya lewat internet, tepatnya melalui web resmi dari Mahkamah Agung.
"Kemudian bisa mendapatkan data dari website sama dia dipilah-pilah, kemudian dia pilih sasarannya. Setelah dia dapat data dia menelpon, korban ini PT (Perseroan Terbatas) atau perorangan. Dia bisa menyampaikan data yg persis. Mengaku sebagai pihak yang mengurus kasus korban," tutur Argo.
Setelah mendapatkan sasaran, pelaku kemudian menelpon korban dan mereka mengaku sebagai panitera yang akan mengurus kasus. Dari situ kemudian mereka meminta imbalan.
"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliyar. Kemudian sebagai persetujuan korban diminta mengirimkan DP sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," ujar Argo.
Pelaku, khususnya Andi, mengaku telah melakoni perannya sebagi penipu selama tiga tahun. Bahkan dari uang yang didapatkan dari menipu tersebut oleh Andi bisa Ia gunakan untuk membeli sebuah rumah di Bekasi. Mereka juga ditangkap di daerah Bekasi. Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai.
"Saat diamankan, kami mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 49 juta, dua buah buku rekening, dan buku rekapan data korban," ungkap Argo.
Karena perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.