Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan untuk memperluas rute pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Namun, kebijakan itu tak akan berlaku bagi kendaraan yang mengandalkan daya listrik.
Menurut Anies, keputusan itu dibuat untuk mengurangi asap kendaraan bermotor. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas udara Ibu Kota.
"Buat Anda yang menggunakan kendaraan listrik maka tidak akan terkena kebijakan ganjil genap. Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya. Mau Anda ganjil atau genap tidak ada masalah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).
Terkait rute-rute yang akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap belum dapat diputuskan. Anies berencana mengumumkannya pekan depan dan akan ada tahap uji coba sebelum kebijakan itu diberlakukan.
"Seperti pada saat tahun lalu, ada uji coba, sesudah itu baru fase pelaksanaan, tapi pelaksanaan hampir pasti ke tanggal 1 September," ucap Anies.