Home Politik Iktikad Pemerintah Menyelesaikan Polusi Udara Dipertanyakan

Iktikad Pemerintah Menyelesaikan Polusi Udara Dipertanyakan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dinilai belum serius dan tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan masalah lingkungan yaitu polusi udara. 

Hal itu disampaikan pakar hukum lingkungan dari Universitas Atma Jaya, Kristianto Halomoan menanggapi gugatan class action Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta kepada presiden, menteri dan gubernur.

"Pemerintah tidak perlu fokus dalam menjawab gugatan, Tapi lebih kepada tindakan atau upaya nyata seperti penataan sistem layanan transportasi untuk mengatasi kemacetan dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik dari sekarang," ujar Kristianto di Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Pemerintah seharusnya bergerak cepat mengatasi masalah polusi udara tanpa perlu menunggu putusan dari pengadilan. Gugatan tersebut juga sedianya dijadikan cerminan atas kebijakan lingkungan yang ada.  

"ini dapat dijadikan evaluasi dan pembenahan secara internal dan menaikkan isu lingkungan sebagai program prioritas," ujarnya.

Terkait usulan pembentukan lembaga pengawasan dampak lingkungan, Kristianto menilai perlu dipikirkan secara matang. Ia khawatir lembaga baru tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Menurut saya tentang pembentukan lembaga baru, negara harus memiliki kesepakatan yang sama bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan secara sektoral," pungkas dia.

 

100