Home Politik Masuk DPO, Sjamsul Nursalim Jadi Buronan KPK

Masuk DPO, Sjamsul Nursalim Jadi Buronan KPK

Jakarta, Gatra.com - KPK segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa pimpinan sudah mengambil keputusan untuk menetapkan buron kepada pemilik sekaligus pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu. 

"Iya sudah berstatuus DPO. Sudah ditetapkan ya," kata Saut ditemeui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8). 

Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Kasus BLBI

Saut menambahkan Deputi Penindakan KPK telah menyiapkan eksekusi tersangka Sjamsul Nursalim.  "Tapi kemaren dari Deputi sudah menyiapkan itu," kata dia.

Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim dua kali  mangkir dai pemanggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tercatat mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7).

78