Jakarta, Gatra.com - KPK segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa pimpinan sudah mengambil keputusan untuk menetapkan buron kepada pemilik sekaligus pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.
"Iya sudah berstatuus DPO. Sudah ditetapkan ya," kata Saut ditemeui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Kasus BLBI
Saut menambahkan Deputi Penindakan KPK telah menyiapkan eksekusi tersangka Sjamsul Nursalim. "Tapi kemaren dari Deputi sudah menyiapkan itu," kata dia.
Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim dua kali mangkir dai pemanggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tercatat mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7).