Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam putusan tersebut, Anies melarang angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun beroperasi pada 2020.
"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi. Kita akan strike di tahun 2020, artinya tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).
Keputusan itu dinilai sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara dari sumbernya. Asap kendaraan dianggap sebagai penyumbang terbesar polusi.
Selain melarang kendaraan umum yang berusia tua, Anies juga akan memperketat ketentuan uji emisi mulai tahun ini. Anies menunjuk Dinas Perhubungan agar mempercepat peremajaan terhadap10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019," tulis Anies dalam Ingub.