Jakarta, Gatra.com - Keempat pengamen korban salah tangkap tetap mengupayakan ganti rugi setelah korban salah tangkap kalah di sidang Praperadilan. Kuasa Hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian mengatakan, tetap berupaya memperjuangkan hak kliennya.
"Perjalanan untuk menuntut ganti kerugian kepada klien kami tidak akan berhenti di sini saja. Dalam artian karena proses praperadilan sudah dinyatakan gugur karena kadaluarsa. Kami akan menempuh hal-hal lainnya yang masih ada caranya," kata Oky di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (2/8).
Pengamen korban salah tangkap optimis tidak bersalah dalam perkara pembunuhan. "Karena saya prinsipnya selagi saya benar saya enggak akan pernah takut. Kalau untuk LBH Jakarta kayaknya udah nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata bang, karena LBH ini kan udah banyak membantu kami dari perkara dari tahun 2013 gitu," tutur Ucok, pengamen korban salah tangkap.
Menurut Oky, untuk mengganti kerugian ada 4 cara. Salah satunya melalui praperadilan ganti kerugian. Lalu ada juga cara untuk menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata.
"Ada lagi cara-cara alternatif lainnya yang sedang kami kaji dan tidak bisa saya sebutkan di sini. tapi itu semua akan kami pertimbangkan untuk tahapan selanjutnya. Jadi tidak berhenti di dalam proses praperadilan yang dinyatakan kadaluarsa ini," ujar Oky
Oky menambahkan, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap keempat alternatif tersebut. Kemudian, akan dipilih mana cara yang lebih efektif, baik, dan berpeluang besar.