Los Angeles, Gatra.com - Pihak Katy Perry khususnya produser resmi membayar denda sebesar US$2,7 juta kepada seorang rapper religi, Marcus Gray alias Flame. Flame melaporkan Perry atas lagunya berjudul “Dark Horse”. Lagu tersebut diduga menjiplak beberapa bagian melodi dari karya milik Flame, “Joyful Noise”.
Selain itu, label Capitol Records juga diminta untuk membayar sebesar US$1,2 juta. Sementara, Perry diwajibkan membayar sebesar US$550 ribu.
Baca Juga: Katy Perry Didenda US$ 2,78 Juta Karena Menjiplak Lagu
Reuters menuliskan bahwa Perry tidak hadir dalam sidang tersebut. Lebih lanjut, rencananya Perry akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan oleh pengacara Perry, Christine Lepera ketika ditemui oleh para wartawan, di gedung pengadilan, Kamis (1/8).
“Ini merupakan suatu candaan yang sangat lucu. Bahkan para pencipta lagu juga menertawainya,” ujar Christine.
Untuk informasi, Joyful Noise dirilis pada 2009, sementara Dark Horse pada 2013. Dark Horse juga sempat hits kala itu, dan berhasil meraup keuntungan sebesar US$31 juta.