Pekanbaru, Gatra.com - Sepanjang bulan lalu, Kepolisian Daerah Riau mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika. Ada 18,02 kilogram sabu dan 15.245 butir pil ekstasi diamankan.
"Barang bukti itu milik 9 orang tersangka. Selain narkoba juga diamankan uang tunai Rp450 juta, tiga mobil Pajero, dua Honda Jazz, sejumlah buku rekening dan rekapan hasil penjualan, ATM dan sejumlah perhiasan berupa kalung emas dan gelang emas," rinci Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, Kamis (1/8).
Penangkapan 9 tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. "Dari pengungkapan itu kita bisa menyelamatkan 106.231 nyawa manusia," kata Suhirman.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 3 Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain mengembangkan kasus narkoba, polisi juga akan menelusuri adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Indikasinya ada ke situ, nanti akan kami dalami," katanya.
Untuk menghindari terjadinya penyelewengan, Ditnarkoba kemudian memusnahkan barang haram itu. Ekstasi diblender bercampur air dan sabu dilarutkan pakai zat pembersih. Pemusnahan disaksikan perwakilan dari kejaksaan, BPOM dan Dinas Kesehatan.