Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung membantah sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai akreditasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus suap Bupati Jepara Non-Aktif, Ahmad Marzuki.
"Itu sudah ada anggarannya. Sudah ada DIPA-nya [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dan setahun sebelumnya sudah diajukan. Hal-hal seperti ini hanya alasan saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8).
Menurut Abdullah, dana pembangunan PN Semarang berasal dari DIPA. PN Semarang mengajukan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. "Jadi, tidak bisa hari ini mengusulkan kemudian hari ini juga dibangun. Itu tidak bisa. Kalau untuk pembangunan tahun ini, sudah diusulkan tahun yang lalu,"katanya.
Abdullah memastikan, tidak ada dana dari kasus suap karena akreditasi dinilai pelayanannya, bukan fisiknya.
"Jadi akreditasi yang dinilai adalah pelayanannya pengabdiannya kepada masyarakat. SOP [Standard Operating Procedure] itu hanya tulisan saja, tidak ada dinilai dari bangunan fisik. Jadi pedoman penyelesaian perkara itu berdasarkan SK [Surat Keputusan] Ketua Mahkamah Agung," jelasnya
Abdullah juga menilai, seluruh pihak akan sulit melakukan tindakan penyelewengan. Ini karena sudah melalui tahapan birokrasi yang panjang.
"Setiap tahun di audit oleh BPK dan setiap saat diaudit oleh Badan pengawasan dan setiap saat diawasi oleh Hakim tinggi pengawas daerah. Jadi ini sudah bertingkat-tingkat," tuturnya.