Banda Aceh, Gatra.com - Direktur Utama PDAM Tirta Daroy Banda Aceh, T. Novizal Aiyub mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya saat ini belum bisa menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota setempat.
"Kalau PDAM Tirta Daroy sudah untung dan pelayanannya sudah maksimal baru diwajibkan menyetor PAD," ungkap Novizal Aiyub saat dikonfirmasi terkait tidak adanya kontribusi dalam pembagunan Banda Aceh melalui WhatsApp, Kamis (1/8).
Menurut dia, menyetor PAD merupakan kewajiban, tapi jika perusahaan sudah memenuhi syarat untuk itu. Syaratnya adalah perusahaan sudah untung dan pelayanan sudah maksimal," ungkap Dirut PDAM Tirta Daroy tersebut.
Namun demikian, kata Novizal Aiyub, sejak dirinya menjadi Dirut PDAM Tirta Daroy Banda Aceh sudah ada perbaikan dari segi pelayanan dan sudah mulai membukukan laba sejak 2 tahun terakhir ini.
"Alhamdulillah, 2 tahun terakhir PDAM Tirta Daroy sudah mulai membukukan laba walau pun tidak terlalu besar," ujar dia.
Sebelumnya, dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banda Aceh pada 2020 yang diserahkan kepada DPRK, PDAM Tirta Daroy tidak menghasilkan PAD.
"Kami sangat menyayangkan sikap Dirut PDAM Tirta Daroy Banda Aceh yang tidak mau menyetor PAD kota setempat," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulfikar Abdullah di Banda Aceh.
Sementara untuk kegiatan lainnya, kata dia, PDAM mampu mensuport berbagai kegiatan pemerintah dan swasta. "Seharusnya PDAM Tirta Daroy ikut terlibat dalam pembagunan Banda Aceh, jangan hanya mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pemerintah dan swasta saja," ungkap dia.
Karena selama ini, PDAM hanya aktif dalam mensuport berbagai even yang dilaksanakan oleh Wali Kota Banda Aceh. Namanya mampu mensuport berarti punya anggaran lebih," terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Untuk itu, Zulfikar berharap mudah-mudahan ada kebijakan dari wali kota dan direktur untuk mendorong kinerja PDAM untuk lebih baik lagi dan mampu berperan dalam memberikan dukungan terhadap pembangunan kota.