Home Politik Ditetapkan Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Dipanggil KPK

Ditetapkan Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Dipanggil KPK

 
Jakarta, Gatra.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap perdana Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jumat (2/8).
 
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8). 
 
Dalam pengembangan perkara suap izin mega proyek Meikarta ini, Komisi Antirasuah kembali menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
 
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7).
 
Untuk Toto, Ia diduga mengetahui dan menyetujui, serta ikut melobi pelaksanaan suap terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
 
Kasus berawal PT. Lippo Cikarang yang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 Hektar yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.
 
Syaratnya, dalam pembangunan tahap I dengan luas 143 hektar, diperlukan perizinan antara lain; Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri dan Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB)
 
Dalam pengurusan izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta tersebut, Lippo menugaskan Eks Direktur Operasional, Billy Sindoro yang juga sudah dipidana dalam kasus ini. Selain Billy dan sejumlah pegawai Lippo, ternyata Toto juga ikut dalam pengurusan tersebut. 
 
"Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan," tambah Saut.
 
Dalam mengurus IPPT, Toto mendapat pesan dari Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Selanjutnya, Toto menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin. 
 
Selanjutnya pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng, menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas -846.356m2 untuk pembangunan komersial area kepada PT Lippo Cikarang.
 
Sebagai realisasinya, uang diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya melalui beberapa tahap. Diketahui, ada 5 kali pemberian kepada Bupati Neneng, dalam bentuk dolar dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar. Semua pemberian tersebut diketahui oleh Toto selaku Presdir. 
 
Toto diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal sebagaimana KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
81