Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengetahui adanya aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap yang menyeret Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. Persoalan ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang Pasti dugaannya terkait indikasi aliran dana terhadap tersangka yang sudah ditetapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis malam (1/8).
Sebelumnya, sejak Selasa (30/7), Penyidik Komisi Antirasuah menggeledah rumah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Kusnin. Selain itu, tim juga menggeledah satu rumah milik pihak swasta di Jawa Tengah.
Diketahui, pihak Kejaksaan Agung ternyata juga melakukan penyegelan ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kusnin. Kemudian menyasar ruangan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, yang turut disegel.
Sehari setelahnya, Rabu (31/7), Komisi Antirasuah bergeser memeriksa Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N dan sebuah Gudang di daerah Karang Kidul Semarang.
"Penggeledahan yang dilakukan dua hari kemarin untuk memperkuat informasi yang ada. Terkait perkara yang kami tangani tentu perkaranya dugaan suap," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Awal mula perkaranya, Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar. Namun saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai. Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun.
Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang.
Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto. Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.