Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim satgas penindakannya kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi antirasuah kali ini mencokok Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Andra diketahui telah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II sejak 15 Januari 2015. Menurut data yang dihimpun Gatra.com lewat penelusuran laman resmi LHKPN KPK, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) itu tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2017.
Dari data tersebut Andra tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp28,6 miliar. Ia diketahui memiliki sejumlah properti yakni empat bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta dan Bogor dengan taksiran nilai Rp20,9 miliar. Kemudian empat (4) unit mobil berbagai merk seharga Rp2 miliar.
Andra juga diketahui memiliki kas sejumlah Rp5,1 miliar. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp305 juta dan surat berharga sebanyak Rp376 juta. Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp74 juta.
Sebelumnya Andra terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur.
Ia diduga menerima uang pelicin sebesar SGD 96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" PT INTI mendapatkan proyek pekerjaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).