Home Politik Dirkeu AP II Mendekam di Rutan Usai Diciduk KPK

Dirkeu AP II Mendekam di Rutan Usai Diciduk KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (31/7) malam.
 
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Andra keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan wajah lesu sekitar pukul 01.10 WIB pada Jumat (2/8). Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) itu terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol ketika keluar dari ruang penyidikan. Ia memilih bungkam ketika ditanyai awak media dan tampak bergegas masuk ke mobil tahanan.  
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Andra ditahan rumah tahanan (rutan) K4 cabang KPK tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
 
Sementara tersangka lainnya Taswin Nur (TSW) selaku pemberi suap mendekam di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.  
 
"AYA ditahan di Rutan Cab KPK di belakang Gedung MP, K4, dan TSW ditahan di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi Jumat dini hari (2/8).
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA) dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang diadakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019.
 
"TSW ini orang kepercayaan pejabat utama di sana (PT Industri Telekomunikasi Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1//8).
 
Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD 96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS agar dapat dikerjakan oleh PT INTI. 
 
Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra malah mengarahkan PT APP mengadakan proyek dengan sistem penunjukan langsung dengan PT INTI sebagai penerima proyek.
 
"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," ucap Basaria. 
 
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di perusahaan tersebut.
 
Sebagai pihak yang diduga menerima suap Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Taswin dijerat  pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
519