Home Politik Kurangi Polusi Udara, Anies akan Perluas Sistem Ganjil-Genap

Kurangi Polusi Udara, Anies akan Perluas Sistem Ganjil-Genap

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperluas penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap. 

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Perluasan Ganjil-Genap," kata Anies dalam pernyataan melalui Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, di Jakarta, Kamis malam (1/8).

Dalam pernyataan resmi itu, Anies menyebut bahwa perluasan sistem ganjil-genap merupakan rincian aksi dalam mendorong partisipasi warga terhadap pengendalian kualitas udara. Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor itu diterapkan sepanjang musim kemarau.

Sebelumnya, perluasan sistem ganjil-genap juga telah diusulkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pihak tersebut berkirim surat kepada Gubernur agar diterapkan kembali sistem ganjil-genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018. 

Waktu itu, Pemprov DKI menyatakan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji.

Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Anies menyalahkan warga yang kerap kali menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian. Melalui Ingub yang baru diterbitkannya, warga harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk parkir karena Gubernur ingin ada peningkatan tarif parkir kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada tahun 2019," tulis Anies dalam Ingub tersebut.

1440

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR