Palembang, Gatra.com – Persidangan Prada DP yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, diwarnai upaya permintaan maaf keluarga DP kepada keluarga korban. Permintaan maaf ini disampaikan langsung ibu Prada DP, Leni usai membatalkan diri menjadi saksi pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Setelah menunggu dari pagi dan disumpah, ibu Prada DP membatalkan diri menjadi saksi dalam perkara yang telah menjerat anaknya tersebut. "Saya tidak kuat pak hakim untuk jadi saksi, saya hanya ingin meminta maaf kepada ibu dan keluarga korban secara langsung," ungkap Leni sambil menangis.
Di hadapan hakim dan keluarga korban yang hadir di persidangan, Leni mengaku sebelumnya telah berupaya meminta maaf atas nama keluarga kepada keluarga korban namun upaya yang dilakukan melalui Ketua RT setempat tersebut gagal. "Saya mau minta maaf langsung di sini kepada ibu korban atas anak yang salah," aku Leni sembari berlinang air mata.
Terdakwa yang mendengar ucapan dari ibunya itu, tak kuasa sehingga ikut mengucurkan air mata. Keputusan ibu terdakwa yang tidak ingin memberikan keterangan langsung ditanggapi Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim. "Berdasarkan UU orang tua atau keluarga ke atas boleh mengundurkan diri sebagai saksi. Terkait permohonan maaf akan disampaikan kepada pihak keluarga apakah bersesia atau tidak," ungkap hakim ketua.
Permintaan maaf ini yang disampaikan keluarga Prada DP ini langsung ditolak oleh ibu dan kakak korban. Dikatakan ibu korban Vera Oktaria, Suhartini, dirinya dan keluarga belum bisa memaafkan perlakukan yang dilakukan Prada DP sehingga mengakibatkan Vera meninggal dunia dengan sangat sadis. "Saya dan keluarga tetap ingin melanjutkan proses hukum," Suhartini menjawab permintaan maaf tersebut.
Suhartini mengaku akan terus mengikuti proses persidangan hingga selesai. Pihaknya meminta agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Saya dan keluarga ingin hukuman seberat-beratnya bahkan jika memungkinkan dihukum mati,” ucapnya dengan geram.
Menanggapi tangisan Prada DP dalam persidangan, Suhartini mengatakan tangisan itu sebuah kebohongan. Kematian putri bungsunya, tidak bisa dibalas dengan tangisan dan rasa bersalah. "Masih mengganjal prasaan saya, jika belum ada keputusan, belum lega dan puas," ungkapnya. Sidang perdana sendiri berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB-16.00 WIB di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Adapun yang menjadi saksi lainnya, yakni Sertu Irawan yang merupakan anggota Rindam II Sriwijaya, Iqbal teman Prada DP, Putra yang merupakan kakak kandung korban, Suhatini ialah ibu kandung korban, Yun Yeni rekan kerja korban dan Leni ialah ibu Prada DP. Dari 7 saksi yang dihadirkan, hanya 5 saksi yang memberikan keterangan. Sementara Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Khazim menunda proses persidangan yang akan dilanjutkan pada Selasa, (6/8) dengan agenda lanjutan mendengarkan saksi lainnya.
Reporter: Karerek