Jakarta, Gatra.com - Banyak pelaku ekonomi Indonesia yang mengeluhkan tentang ketiadaan regulasi blockchain dari Bank Indonesia (BI). Tidak adanya paket regulasi dan kebijakan yang mengatur blockchain membuat pelaku usaha gamang dalam mengembangkan dan memasarkan teknologi tersebut.
Pengamat ekonomi INDEF, Bhima Yudhistira menyebutkan pelaku usaha di Indonesia tidak perlu menunggu hadirnya regulasi untuk blockchain. Bhima mengatakan yang saat ini perlu diatur dalam regulasi adalah cryptocurrency, mata uang digital yang digunakan dalam teknologi blockchain.
"Yang memerlukan regulasi adalah cryptocurrency-nya. Untuk blockchainnya tidak perlu nunggu regulasi," ujar Bhima kepada Gatra.com, Kamis (1/7).
Bhima menjelaskan bahwa regulasi untuk cryptocurrency dibutuhkan agar stabilitas moneter di Indonesia tetap terjaga. Hal itu dapat dilakukan BI dengan membuat regulasi atau peraturan yang mengatur tentang cryptocurrency yang baru-baru ini menjadi tren global.
Tidak hanya itu, fungsi BI sebagai bank sentral diperlukan untuk mengatur bagaimana sistem pembayaran dapat dilakukan, ketika suatu perusahaan mengadopsi blockchain sebagai basis teknologinya.
"Konsekuensi di stabilitas moneter itu ada dalam pengawasan BI sebagai bank sentral. Jadi disini lah fungsi BI untuk membuat peraturan," kata Bhima.
Ia menambahkan teknologi blockchain tidak hanya dapat digunakan di bidang logistik saja. Namun juga dapat dimanfaatkan dalam bidang akuntansi dimana blockchain dapat mempermudah pencatatan transaksi dan meningkatkan keamanan.