Home Politik Polisi Sita 43,5Kg Sabu Saat Ungkap Jaringan Internasional

Polisi Sita 43,5Kg Sabu Saat Ungkap Jaringan Internasional

Jakarta, Gatra.com - Polisi mengungkap jaringan narkoba internasional, Indonesia-Malaysia di Riau yang membawa 43,5 kg sabu. Aksi penangkapan itu sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, sepak terjang jaringan ini sudah dipantau kurang lebih sebulan oleh Tim IT Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pemasok Ganja Jefri Nichol dan Robby Ertanto

Informasi dari tim bahwa jaringan ini kerap mengirim sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau. Menggandeng petugas Bea Cukai, operasi penangkapan ini mulai dilakukan. 

Agar maksimal dilapangan, lanjut Eko, tim dibagi menjadi dua yaitu tim laut dan darat. Pada 24 Juli 2019 lalu, berbekal informasi yang komplit dari TIM IT Satgas, petugas melakukan pengejaran. 

"Informasi dari tim IT yang ada di Bareskrim melaporkan bahwa pelaku sudah berada di darat. Akhirnya tim dua (darat), melakukan pengejaran. Ternyata ada satu mobil," ungkap Eko saat rilis penangkapan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8)

Satu mobil Toyota Rush hitam bernopol BM 1395 BE itu, lanjutnya, menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Tak lama diperhatikan, mobil tersebut kabur dengan kecepatan cukup tinggi.

Tim darat akhirnya melakukan pengejaran hingga ke Perkampungan Dompas, di Jalan Sudirman, kawasan Pelabuhan Pakning pada 25 Juli 2019. Saat melakukan pengejaran, pelaku sengaja melemparkan dua buah tas dari mobil tersebut ke belakang, arah polisi.

"Saat itu tim dua (darat) sedang mengejar dengan kecepatan tinggi. Kalau saja saat itu tim dua melakukan penghindaran, mungkin akan lebih parah lagi, mereka akan terguling," jelas Eko.

Akhirnya, lanjut Eko, polisi tetap menabrakkan diri ke tas yang diduga berisi sabu-sabu itu. Mobil polisi tersebut pun akhirnya masuk parit.

"Alhamdulillah anggota hanya mengalami beberapa lecet saja, setelah dicek semuanya. Setelah itu baru pengecekan, barang tersebut ternyata sudah bertebaran di tengah jalan," terang Eko.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 43,5 kg dari dugaan awal sebesar 50 kg. Polisi menganalisis sabu yang dibuang dua kurir itu bisa mencapai 6,5 kilo.Namun sayangnya, pelaku lolos dari kejaran polisi. Setelah dilakukan pelacakan, mobil tersebut ditemukan di sebuah kebun kelapa sawit.

Sementara itu keesokan harinya, 25 Juli 2019, tim laut melaporkan bahwa mereka mendapatkan satu mobil Toyota Avanza silver. Di mobil itu, petugas mengamankan dua orang tersangka, inisialnya AK (31) dan RDW (40), yang disebut sebagai sapu air alias pengawal.

Selanjutnya, polisi akhirnya mendapatkan nomor telepon tersangka lainnya dan langsung melacaknya. Dibantu oleh masyarakat, tim akhirnya berhasil amankan dua tersangka yang pada saat dikejar melarikan diri dan membuang shabu ke lapangan, yakni MR (43) dan HR (43), yang bertugas sebagai kurir.

Polisi menjelaskan pelaku dijerat dua pasal. Pertama, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana mati, dipenjara seumur hidup atau paling sedikit kurungan enam tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, subsidairnya Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Pelaku bisa dipidana seumur hidup atau 20 tahun dan yang paling singkat kurungan selama 5 tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

"Satgas kita masih ada di lapangan. Kita terus bekerja Insya Allah mudah-mudahan dalam tahun ini bisa ungkap yang lebih besar lagi," tutup Eko.

292