Palembang, Gatra.com - Sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer I-04 Pakembang, Kamis (1/8). Dalam sidang itu, terdakwa Prada DP kerap menangis saat mendengarkan keterangan saksi, akibatnya hakim menegurnya dalam persidangan.
“Prajurit itu harus tenang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Khazim menegur terdakwa Prada DP.
Sidang yang dihadiri keluarga korban dan terdakwa ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur dan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Adapun ketujuh saksi tersebut diantaranya kakak korban dan ibu kandung terdakwa. Saat sidang berlangsung, terdakwa Prada DP nampak terlihat tidak henti meneteskan air mata saat saksi-saksi memberikan keterangan kepada hakim dan oditur. Karena kerap menangis, majelis hakim juga meminta terdakwa DP tetap fokus mendengarkan keterangan saksi.
Oditur sendiri memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Oditur Mayor D Butar Butar membacakan tuntutan dakwaan terhadap Prada DP. Dalam keterangan tuntutannya Oditur mengungkapkan jika Prada DP sempat ingin melakukan mutilasi kepada korban. Namun, aksi korban batal karena gergaji yang digunakan terdakwa patah saat memotong lengan korban.
Selain itu, terdakwa juga sempat ingin membakar korban namun aksi ini dibatalkan lantaran tidak tega melihat korban yang merupakan kekasih hatinya sendiri. Saksi lainya, yakni dua teman terdakwa.
Reporter: Karerek