Home DPD RI News Terkait Suap, Polisi Periksa Seorang Ketua KPPS Pekanbaru

Terkait Suap, Polisi Periksa Seorang Ketua KPPS Pekanbaru

Pekanbaru, Gatra.com - Iskandar, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pada Pemilu April 2019 lalu bertugas di kelurahan Pesisir, Lima Puluh, Pekanbaru ini diperiksa polisi lantaran dia diduga menerima suap dari seorang Anggota DPRD Riau berinisial NJ. 

"Ketua KPPS inisial IS kita periksa untuk dimintai keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam kepada Gatra.com, Kamis (1/8).

Awal menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari Iskandar. Keterangan itu nantinya sebagai bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap itu.

Bahkan polisi juga kata Awal sudah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS. Surat itu didapatkan dari Komisi Pimilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

"Selanjutnya kita mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan," ujar Awal.

Awal belum mau membeberkan siapa dan dari mana saksi ahli itu akan didatangkan. Sebab ini menyangkut kepentingan penyelidikan. "Nanti saja setelah kita periksa, kita jelaskan saksi ahlinya siapa," katanya.

Selain Iskandar, Anggota DPRD Riau NJ alias Noviwaldi Jusman kata Awal juga akan dimintai keterangan lantaran NJ adalah salah satu terlapor dalam kasus itu.

"Surat panggilan sudah dibuat, apakah sudah sampai atau belum kita tidak tahu. Yang pasti, kita panggil untuk diperiksa," tegasnya.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap Iskandar. Iskandar diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, Noviwaldi Jusman yang dalam Pemilu April 2019 lalu terpilih kembali menjadi anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat.

Awal mengatakan, dalam perkara itu, baik penerima maupun pemberi suap sama-sama dijerat dengan pidana korupsi.

"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus digelar di Polda Riau," kata Awal.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada Pemilu April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya itu. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019 melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

 

517