Pekanbaru, Gatra.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, mendeportasi 15 orang imigran asal Bangladesh. Nasir Uddin dan kawan-kawan dideportasi ke negara asal melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru, Kamis (1/8).
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, 15 orang imigran itu diberangkatkan tadi pagi pukul 06.05 WIB, menggunakan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT393.
Dari Bandara Sultan Syarif Kasim, mereka akan transit ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian diterbangkan ke Don Mueang International Airport Bangkok, Thailand, pada pukul 13.30 waktu setempat menggunakan pesawat Thai Lion Air.
"Pendeportasian dilaksanakan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan dilakukan serah terima deporti kepada petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," kata Junior kepada Gatra.com, Kamis (1/8) siang.
Dari Thailand, pada pukul 22.50 waktu setempat, 15 orang imigran itu diterbangkan menggunakan pesawat Thai Lion Air nomor penerbangan SL 177 menuju Bandara Syahjalal Internasional Airport di Dhaka.
Sebelumnya, 15 orang imigran asal Banglades ini, bersama 20 orang rekannya masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 16 dan 17 Juni 2019. Sebanyak 13 orang tiba di Bali pada 16 Juni dan 22 orang lainnya pada 17 Juni.
Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari. Lalu diamankan oleh polisi Polres Dumai di Jalan Soekarno Hatta saat akan ke Malaysia tapi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kantor Imigrasi Klas I Dumai menyerahkan 35 orang imigran itu ke Rudenim Pekanbaru pada 15 Juli 2019. Setelah melakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan kalau mereka dipulangkan ke Bangladesh.
Junior menyebutkan, pemulangan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 10 orang imigran telah dideportasi pada Selasa (30/7) lalu. "Sedang 15 orang dideportasi hari ini. Sisanya akan menyusul dalam waktu dekat," katanya.
Dipulangkannya 35 orang imigran tadi lantaran Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilakukan setelah imigrasi Indonesia berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh serta para keluarga imigran.
"Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga. Saat deportasi mereka dikawal oleh petugas Rudenim yang biayanya dari DIPA," ujarnya.
Reporter: Virda Elisya