Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI perlu ditinjau kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Peran institusi pengawasan seperti DPR misalnya Komisi 1 untuk mendorong agar pembentukan Koopsus ini di-review," sebut Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Kamis (1/8).
Hal tersebut lantaran pembentukannya ini dianggap menuai kontroversi di masyarakat karena belum ada urgensi yang kuat untuk dibentuknya Koopsus tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti fungsi dari Koopsus yang tidak rinci.
Baca Juga: Tangkal Terorisme, Panglima Resmikan Koopsus TNI
"Sangat penting bagi Panglima TNI untuk tidak melepaskan TNI dari tupoksinya dari sektor pertahanan. Jika merujuk UU, TNI adalah untuk menghadapi ancaman yang bersifat eksternal. Memang, dalam situasi dan kondisi tertentu, TNI bisa dilibatkan dalam konteks penanganan keamanan dalam negeri," lanjut Gufron.
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi Koopsus TNI dalam melakukan fungsinya untuk menangkal terorisme: Pertama, Koopsus akan dilibatkan dalam situasi seperti apa, kondisi yang bagaimana tentara bisa dilibatkan. Menurutnya, harus ada satu kondisi objektif yang tidak bisa ditangani oleh polisi, misalnya. Sehingga, membutuhkan pelibatan TNI di situ
Kedua, pelibatan harus sesuai dengan UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang, pasal 7 ayat 2 dan 3. "Bahwa pelibatan itu atas dasar keputusan politik Presiden," kritiknya. Ketiga, pelibatan harus bersifat terbatas dalam konteks penindakan.
Baca Juga: Polri Pastikan Densus 88 dan Koopssus TNI Bekerja Sama Buru Teroris
Gufron, mengatakan tugas dari Koopsus seharusnya menangani perkara kasus yang benar-benar strategis, yang tidak bisa ditangani oleh Polisi.
"Ketika misal, satu eskalasi dinamika ancaman terorisme, misal ada penguasaan wilayah yang di mana Polisi, Densus 88 tidak bisa menangani, di situ tentara dibutuhkan. Jadi hanya pada level penindakan, bukan pencekalan," pungkasnya.
Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu meresmikan Komando Operasi Khusus TNI. Ia menyampaikan tugas dari Koopsus TNI adalah untuk mengatasi berbagai ancaman yang mengancam bangsa baik dari luar maupun dari dalam, khususnya kejahatan terorisme. Koopsus juga bertindak sebagai penangkal, penindak dan pemulih dari tindsk terorisme.