Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sukiman, akhirnya mengenakan rompi oranye dan harus mendekam di tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (1/8).
Sukiman resmi ditahan oleh Komisi Antirasuah setelah setengah tahun menyandang status sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA), pada 7 Februari 2019.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman dengan tangan terborgol saat menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga: Sukiman Menolak Rekonstruksi Suap Pegunungan Arfak
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Politisi PAN itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK C1, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di C1," katanya..
Dalam kasus ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) dalam kasis dugaan suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Duduk perkaranya, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba. Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari jumlah itu, Sukiman menerima Rp2,65 miliar dan US$22,000.
Baca juga: Soal Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Rekonstruksi di Komplek DPR Kalibata
Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.